RAKYATKU COM,PAREPARE -- Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penyakit infeksi emerging di Aula Pertemuan Lantai 2 RSUD Andi Makkasau, Selasa (23/7/2024).
Untuk diketahui, RSUD Andi Makkasau sudah menjadi sebagai satu-satunya Rumah Sakit pengampu penyakit infeksi emerging (PIE) di Sulsel.
Kegiatan sosialisasi PIE ini, dibuka langsung oleh Direktur dr. Hj. Renny Anggraeni Sari, M.Kes yang dihadiri oleh jajaran direksi.
Baca Juga : Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah
Kegiatan ini juga turut dihadiri manajemen Rumah Sakit Andi Makkasau, serta Kepala dan Penanggungjawab ruangan yang menjadi peserta sosialisasi tersebut.
dr. Hj. Muliana, Sp. M, sebagai pemateri menekankan, betapa pentingnya peran serta pemahaman dalam mengenal dan mencegah penyakit infeksi emerging.
"Sehingga tenaga kesehatan kita sebagai sektor terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak harus terinfeksi hanya karena kesalahan prosedur yang dilakukan selama menangani pasien," tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Parepare Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Wujudkan UHC 2025
Sosialisasi penyakit infeksi emerging ini juga dalam rangka tindak lanjut RSUD Andi Makkasau Parepare sebagai RS pengampu Penyakit Infeksi Emerging di Sulawesi Selatan demi peningkatan kapasitas sistem ketahanan kesehatan nasional.
Sebagai informasi, PIE adalah penyakit infeksi yang bersifat cepat menyebar pada suatu populasi manusia, dapat berasal dari virus, bakteri atau parasit.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/1491/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging.
Baca Juga : TV Peduli Kembali Raih Penghargaan di KPID Award 2024
Rumah sakit yang menjadi sebagai pengampu PIE memiliki berbagai tugas diantaranya, Melakukan pengampuan kepada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging sesuai dengan kewilayahan yang telah ditetapkan, dan.
Melakukan pembinaan pelayanan penyakit infeksi emerging termasuk bidang manajemen, pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian pelayanan penyakit infeksi emerging.